Rabu, 18 Oktober 2023 diadakan Sosialisasi berupa Seminar Hukum dan Narkotika (UU KUHP, UU ITE, UU Narkotika) Menuju Generasi Taat Hukum dan Anti Narkoba yang diadakan oleh Tim Kesiswaan SMA Negeri 7 Purworejo. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar Seluruh warga SMA Negeri 7 Purworejo waspada terhadap penyalahgunaan narkoba serta sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Narasumber dari kegiatan ini berasal dari Polres Purworejo, yaitu . Ngatno, S.H., M.H., Tulus Priyatno, Tri Atmoko, S.H., M.H..
Materi yang pertama yaitu Narkoba dan permasalahannnya bagi pelajar dan Remaja. Beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Purworejo dan sekitarnya ditangani oleh Sar Resnarkoba Polres Purworejo bekerja sama dengan KTR Kesbangpol kab. Purworejo dan KA BNN. Kejahatan narkoba termasuk dalam kategoriEkstra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa karena memberi dampak negative bagi kehidupan masyarakat.
Menurut ketersediaan, narkoba dibagi menjadi beberapa

  1. Legal (alcohol, nikotin, inhalansia)
  2. Illegal (teron, ekstasi, kokain)
  3. Medical (morfin, ctm, Panadol)

Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan ketergantungan narkoba. Tahap-tahap ketergantungan narkoba dimulai dari kompromi kemudian coba-coba dilanjutkan dengan toleransi. Setelah tubuh sudah toleransi muncullah kebiasaan hingga parahnya ketergantungan. Pada tahap ketergantungan yang parah seseorang akan mengalami intoksifikasi hingga kehilangan nyawa.

Ketergantungan narkoba berdampak pada Kesehatan fisik dan psikis, serta berdampak social yang buruk, parahnya hingga dijerat hukum. Oleh karena itu, Narasumber berpesan agar menjauhi narkoba dan mendekati ibadah.
Materi kedua mengenai Dasar Hukum ITE dan KUHP. Internet memberikan dampak positif dan negatif, tak pelak juga sering menimbulkan kejahatan di dunia maya atau cyber crime. Tindak pidana siber secara singkat merupakan kejahatan yang berhubungan dnegan computer. Fenomena tindak pidana siber di sekolah dapat melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban. Fenomena tindak pidana siber di sekolah diantaranya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, cyberl bullying, penyebaran berita bohong, penyebaran data pribadi, child grooming.

Peraturan Perundang-undangan penangana tindakk pidana siber tertuang pada UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 tahun 20028 tentang ITE, terdiri dari 13 Bab dan 54 pasal.

Menurut Bapak Ngatno, penting sekali seorang pelajar bijak dalam menggunkan internet. Beliau juga berpesan agar menggunakan Bahasa yang baik dan benar, menghindari kata-kata kasar, provokatif, atau SARA. Berpikir sebelum membagikan informasi dan jangan menggunjing atau menggosip di medsos yang dapat dibaca publik. Yang perlu dilakukan bila menjadi korban yaitu, aduan, buktikan, dan laporkan.